Operasi Produksi
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan UsahaPerta.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Operasi Produksi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Operasi Produksi
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
- 2Operasi Produksi
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
- 3Operasi Produksi
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
- 4Operasi Produksi
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2009IUP Operasi Produksi84.08% Mirip84.08 %
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
- 2PP NO. 5 TAHUN 1988Direksi82.90% Mirip82.90 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
- 3UU NO. 27 TAHUN 2003Eksploitasi80.69% Mirip80.69 %
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentuyang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi,pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya PanasBumi.
- 4PP NO. 5 TAHUN 1988Dewan Pengawas80.40% Mirip80.40 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara; 6.
- 5PP NO. 5 TAHUN 1988Direktur Utama80.32% Mirip80.32 %
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
- 6PP NO. 58 TAHUN 2005RPJMD80.05% Mirip80.05 %
disingkat RPJMD adalah 44.