Operasi Produksi

Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan UsahaPerta.

Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Operasi Produksi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Operasi Produksi

    Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

  2. 2
    Operasi Produksi

    Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

  3. 3
    Operasi Produksi

    Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

  4. 4
    Operasi Produksi

    Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    84.08% Mirip84.08 %
    IUP Operasi Produksi

    IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 1988
    82.90% Mirip82.90 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.

  3. 3
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    80.69% Mirip80.69 %
    Eksploitasi

    Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentuyang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi,pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya PanasBumi.

  4. 4
    PP NO. 5 TAHUN 1988
    80.40% Mirip80.40 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara; 6.

  5. 5
    PP NO. 5 TAHUN 1988
    80.32% Mirip80.32 %
    Direktur Utama

    Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.

  6. 6
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    80.05% Mirip80.05 %
    RPJMD

    disingkat RPJMD adalah 44.