Investor

Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Investor juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Investor

    Investor adalah orang pribadi atau badan yang diberikan hak untuk mendirikan suatu Bangunan dan menggunakan atau mengusahakan Bangunan berdasarkan perjanjian Bangun Guna Serah selama masa perjanjian Bangun Guna Serah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2016
    96.82% Mirip96.82 %
    Penanam Modal

    Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

  2. 2
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2014
    96.47% Mirip96.47 %
    Penanam Modal

    Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

  3. 3
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2021
    96.42% Mirip96.42 %
    Penanam Modal

    Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.

  4. 4
    PP NO. 45 TAHUN 2008
    87.30% Mirip87.30 %
    Penanam Modal

    Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.

  5. 5
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    84.52% Mirip84.52 %
    Penanam modal

    Penanam modal adalah perseorangan atau badan usahayang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 1997
    83.36% Mirip83.36 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatansecara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperolehkeuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah Negara Republik Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    81.17% Mirip81.17 %
    Modal dalam negeri

    Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki olehnegara Republik Indonesia, perseorangan warga negaraIndonesia, atau badan usaha yang berbentuk badanhukum atau tidak berbadan hukum.

  8. 8
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    80.76% Mirip80.76 %
    Penanaman modal

    Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatanmenanam modal, baik oleh penanam modal dalam negerimaupun penanam modal asing untuk melakukan usahadi wilayah negara Republik Indonesia.

  9. 9
    UU NO. 21 TAHUN 2000
    80.19% Mirip80.19 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atautidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baikmilik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruhdengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.