Investor
Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Investor juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Investor
Investor adalah orang pribadi atau badan yang diberikan hak untuk mendirikan suatu Bangunan dan menggunakan atau mengusahakan Bangunan berdasarkan perjanjian Bangun Guna Serah selama masa perjanjian Bangun Guna Serah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Penanam Modal96.82% Mirip96.82 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 2PERPRES NO. 97 TAHUN 2014Penanam Modal96.47% Mirip96.47 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 3PERPRES NO. 10 TAHUN 2021Penanam Modal96.42% Mirip96.42 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.
- 4PP NO. 45 TAHUN 2008Penanam Modal87.30% Mirip87.30 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
- 5UU NO. 25 TAHUN 2007Penanam modal84.52% Mirip84.52 %
Penanam modal adalah perseorangan atau badan usahayang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 6UU NO. 8 TAHUN 1997Perusahaan83.36% Mirip83.36 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatansecara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperolehkeuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah Negara Republik Indonesia.
- 7UU NO. 25 TAHUN 2007Modal dalam negeri81.17% Mirip81.17 %
Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki olehnegara Republik Indonesia, perseorangan warga negaraIndonesia, atau badan usaha yang berbentuk badanhukum atau tidak berbadan hukum.
- 8UU NO. 25 TAHUN 2007Penanaman modal80.76% Mirip80.76 %
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatanmenanam modal, baik oleh penanam modal dalam negerimaupun penanam modal asing untuk melakukan usahadi wilayah negara Republik Indonesia.
- 9UU NO. 21 TAHUN 2000Perusahaan80.19% Mirip80.19 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atautidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baikmilik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruhdengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.