Penanam Modal

Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.

Sumber: PERPRES NO. 10 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penanam Modal juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penanam Modal

    Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

  2. 2
    Penanam Modal

    Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

  3. 3
    Penanam Modal

    Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2019
    96.42% Mirip96.42 %
    Investor

    Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    87.39% Mirip87.39 %
    Penanam modal

    Penanam modal adalah perseorangan atau badan usahayang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2019
    84.62% Mirip84.62 %
    Pelaku Ekspor

    Pelaku Ekspor adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan Ekspor.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 1997
    84.37% Mirip84.37 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatansecara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperolehkeuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah Negara Republik Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    83.91% Mirip83.91 %
    Penanaman modal

    Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatanmenanam modal, baik oleh penanam modal dalam negerimaupun penanam modal asing untuk melakukan usahadi wilayah negara Republik Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    83.83% Mirip83.83 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.

  7. 7
    UU NO. 21 TAHUN 1992
    81.41% Mirip81.41 %
    Badan hukum Indonesia

    Badan hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi.