Penanam Modal
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.
Sumber: PERPRES NO. 10 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penanam Modal juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penanam Modal
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 2Penanam Modal
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 3Penanam Modal
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2019Investor96.42% Mirip96.42 %
Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2007Penanam modal87.39% Mirip87.39 %
Penanam modal adalah perseorangan atau badan usahayang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2019Pelaku Ekspor84.62% Mirip84.62 %
Pelaku Ekspor adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan Ekspor.
- 4UU NO. 8 TAHUN 1997Perusahaan84.37% Mirip84.37 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatansecara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperolehkeuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah Negara Republik Indonesia.
- 5UU NO. 25 TAHUN 2007Penanaman modal83.91% Mirip83.91 %
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatanmenanam modal, baik oleh penanam modal dalam negerimaupun penanam modal asing untuk melakukan usahadi wilayah negara Republik Indonesia.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2014Pelaku Usaha83.83% Mirip83.83 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.
- 7UU NO. 21 TAHUN 1992Badan hukum Indonesia81.41% Mirip81.41 %
Badan hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi.