Penanam modal
Penanam modal adalah perseorangan atau badan usahayang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 45 TAHUN 2008Penanam Modal92.61% Mirip92.61 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2007Modal dalam negeri92.06% Mirip92.06 %
Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki olehnegara Republik Indonesia, perseorangan warga negaraIndonesia, atau badan usaha yang berbentuk badanhukum atau tidak berbadan hukum.
- 3PERPRES NO. 10 TAHUN 2021Penanam Modal87.39% Mirip87.39 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.
- 4PERPRES NO. 97 TAHUN 2014Penanam Modal86.81% Mirip86.81 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2014Pelaku Usaha86.49% Mirip86.49 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.
- 6PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Penanam Modal86.32% Mirip86.32 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 7UU NO. 8 TAHUN 1997Perusahaan85.21% Mirip85.21 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatansecara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperolehkeuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah Negara Republik Indonesia.
- 8PP NO. 24 TAHUN 2019Investor84.52% Mirip84.52 %
Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 9UU NO. 27 TAHUN 2003Badan Usaha83.76% Mirip83.76 %
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badanusaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yangdidirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku, menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus, bekerja danberkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 10PP NO. 30 TAHUN 2012Pelaku Usaha83.32% Mirip83.32 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan, Petani, kelompoktani, gabungan kelompok tani, atau badan usaha baik yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan danberkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.