Modal dalam negeri
Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki olehnegara Republik Indonesia, perseorangan warga negaraIndonesia, atau badan usaha yang berbentuk badanhukum atau tidak berbadan hukum.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2007Penanam modal92.06% Mirip92.06 %
Penanam modal adalah perseorangan atau badan usahayang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 2PP NO. 45 TAHUN 2008Penanam Modal85.28% Mirip85.28 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
- 3UU NO. 27 TAHUN 2003Badan Usaha82.91% Mirip82.91 %
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badanusaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yangdidirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku, menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus, bekerja danberkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4PERPRES NO. 10 TAHUN 2021Penanam Modal81.28% Mirip81.28 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.
- 5PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Penanam Modal81.25% Mirip81.25 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 6PP NO. 24 TAHUN 2019Investor81.17% Mirip81.17 %
Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 7UU NO. 25 TAHUN 2007Penanaman modal81.12% Mirip81.12 %
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatanmenanam modal, baik oleh penanam modal dalam negerimaupun penanam modal asing untuk melakukan usahadi wilayah negara Republik Indonesia.
- 8PERPRES NO. 97 TAHUN 2014Penanam Modal80.75% Mirip80.75 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 9UU NO. 7 TAHUN 2014Pelaku Usaha80.16% Mirip80.16 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.