Penanam Modal
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penanam Modal juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penanam Modal
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.
- 2Penanam Modal
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 3Penanam Modal
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2007Penanam modal92.61% Mirip92.61 %
Penanam modal adalah perseorangan atau badan usahayang melakukan penanaman modal yang dapat berupapenanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2019Investor87.30% Mirip87.30 %
Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2014Pelaku Usaha86.98% Mirip86.98 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2007Modal dalam negeri85.28% Mirip85.28 %
Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki olehnegara Republik Indonesia, perseorangan warga negaraIndonesia, atau badan usaha yang berbentuk badanhukum atau tidak berbadan hukum.
- 5PERPRES NO. 32 TAHUN 2019Pelaku Usaha84.68% Mirip84.68 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
- 6PP NO. 5 TAHUN 2020Pelaku Usaha84.58% Mirip84.58 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
- 7UU NO. 25 TAHUN 2007Penanaman modal82.79% Mirip82.79 %
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatanmenanam modal, baik oleh penanam modal dalam negerimaupun penanam modal asing untuk melakukan usahadi wilayah negara Republik Indonesia.