Instansi yang bertanggung jawab
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan; 20.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi yang bertanggung jawab juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi yang bertanggung jawab
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab dibidang pengendalian dampak lingkungan; 16.
- 2Instansi yang bertanggung jawab
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggungjawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA29.
- 3Instansi yang bertanggung jawab
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah pada Gubernur; 10.
- 4Instansi yang bertanggung jawab
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 1999Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan86.98% Mirip86.98 %
Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.
- 2PERPRES NO. 128 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan85.44% Mirip85.44 %
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2020APIP85.21% Mirip85.21 %
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 106 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan84.90% Mirip84.90 %
Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- 5PERPRES NO. 129 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional82.59% Mirip82.59 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- 6PERPRES NO. 103 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional82.18% Mirip82.18 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- 7PERPRES NO. 58 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila81.76% Mirip81.76 %
Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah PNS, PPPK, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
- 8PERPRES NO. 86 TAHUN 2013RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum80.71% Mirip80.71 %
RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.