Instansi yang bertanggung jawab

Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan; 20.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi yang bertanggung jawab juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi yang bertanggung jawab

    Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab dibidang pengendalian dampak lingkungan; 16.

  2. 2
    Instansi yang bertanggung jawab

    Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggungjawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA29.

  3. 3
    Instansi yang bertanggung jawab

    Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah pada Gubernur; 10.

  4. 4
    Instansi yang bertanggung jawab

    Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 1999
    86.98% Mirip86.98 %
    Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan

    Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.

  2. 2
    PERPRES NO. 128 TAHUN 2017
    85.44% Mirip85.44 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

    Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2020
    85.21% Mirip85.21 %
    APIP

    Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 106 TAHUN 2014
    84.90% Mirip84.90 %
    Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

    Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  5. 5
    PERPRES NO. 129 TAHUN 2017
    82.59% Mirip82.59 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  6. 6
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2014
    82.18% Mirip82.18 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

    Pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

  7. 7
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2019
    81.76% Mirip81.76 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

    Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah PNS, PPPK, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

  8. 8
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2013
    80.71% Mirip80.71 %
    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

    RepublikNegaraPegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.