Instansi yang bertanggung jawab

Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab dibidang pengendalian dampak lingkungan; 16.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi yang bertanggung jawab juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi yang bertanggung jawab

    Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan; 20.

  2. 2
    Instansi yang bertanggung jawab

    Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggungjawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA29.

  3. 3
    Instansi yang bertanggung jawab

    Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah pada Gubernur; 10.

  4. 4
    Instansi yang bertanggung jawab

    Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    84.50% Mirip84.50 %
    Bappeda

    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnyadisingkat Bappeda adalah satuan kerja perangkat daerah yangbertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsiperencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atauKota.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 1999
    82.65% Mirip82.65 %
    Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan

    Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.

  3. 3
    PERPRES NO. 128 TAHUN 2017
    81.38% Mirip81.38 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

    Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  4. 4
    PERPRES NO. 106 TAHUN 2014
    80.49% Mirip80.49 %
    Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

    Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  5. 5
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    80.46% Mirip80.46 %
    Penanggung Jawab Pilar

    Penanggung Jawab Pilar adalah Kementerian/ Lembaga yang bertanggung jawab mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi pilar dalam Program Nasional KLLAJ.