Instansi yang bertanggung jawab
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab dibidang pengendalian dampak lingkungan; 16.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi yang bertanggung jawab juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi yang bertanggung jawab
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan; 20.
- 2Instansi yang bertanggung jawab
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggungjawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA29.
- 3Instansi yang bertanggung jawab
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah pada Gubernur; 10.
- 4Instansi yang bertanggung jawab
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2006Bappeda84.50% Mirip84.50 %
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnyadisingkat Bappeda adalah satuan kerja perangkat daerah yangbertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsiperencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atauKota.
- 2PP NO. 27 TAHUN 1999Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan82.65% Mirip82.65 %
Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.
- 3PERPRES NO. 128 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan81.38% Mirip81.38 %
Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- 4PERPRES NO. 106 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan80.49% Mirip80.49 %
Pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- 5PERPRES NO. 1 TAHUN 2022Penanggung Jawab Pilar80.46% Mirip80.46 %
Penanggung Jawab Pilar adalah Kementerian/ Lembaga yang bertanggung jawab mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta evaluasi pilar dalam Program Nasional KLLAJ.