Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan

Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    90.06% Mirip90.06 %
    Instansi yang bertanggung jawab

    Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggungjawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA29.

  2. 2
    PP NO. 18 TAHUN 1999
    86.98% Mirip86.98 %
    Instansi yang bertanggung jawab

    Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan; 20.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    82.65% Mirip82.65 %
    Instansi yang bertanggung jawab

    Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab dibidang pengendalian dampak lingkungan; 16.

  4. 4
    PP NO. 83 TAHUN 2015
    82.34% Mirip82.34 %
    Pengawasan

    Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan olehDewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengancara membandingkan antara keadaan yang sebenarnyadengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalambidang keuangan dan/atau dalam bidangteknisoperasional.

  5. 5
    PP NO. 58 TAHUN 2020
    82.16% Mirip82.16 %
    APIP

    Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.