Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan
Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 1999Instansi yang bertanggung jawab90.06% Mirip90.06 %
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggungjawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA29.
- 2PP NO. 18 TAHUN 1999Instansi yang bertanggung jawab86.98% Mirip86.98 %
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan; 20.
- 3PP NO. 19 TAHUN 1999Instansi yang bertanggung jawab82.65% Mirip82.65 %
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab dibidang pengendalian dampak lingkungan; 16.
- 4PP NO. 83 TAHUN 2015Pengawasan82.34% Mirip82.34 %
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan olehDewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengancara membandingkan antara keadaan yang sebenarnyadengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalambidang keuangan dan/atau dalam bidangteknisoperasional.
- 5PP NO. 58 TAHUN 2020APIP82.16% Mirip82.16 %
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.