Instansi yang bertanggung jawab
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggungjawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA29.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi yang bertanggung jawab juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi yang bertanggung jawab
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan; 20.
- 2Instansi yang bertanggung jawab
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab dibidang pengendalian dampak lingkungan; 16.
- 3Instansi yang bertanggung jawab
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah pada Gubernur; 10.
- 4Instansi yang bertanggung jawab
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan, dengan pengertian bahwa kewenangan berada pada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan dan pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk kegiatan yang berada di bawah wewenangnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 1999Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan90.06% Mirip90.06 %
Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2020APIP82.53% Mirip82.53 %
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.