Badan Pertanahan Nasional
Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 132 TAHUN 2022Instansi Pusat90.92% Mirip90.92 %
Instansi Pusat adalah kementerian, lembagapemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaganegara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- 2PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Kementerian86.31% Mirip86.31 %
Kementerian adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2006Instansi/organisasi potensi SAR84.75% Mirip84.75 %
Instansi/organisasi potensi SAR adalah kementerian, lembagapemerintah non departemen, pemerintah daerah provinsi,pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasinon pemerintah.
- 4PP NO. 11 TAHUN 2017Instansi Pusat83.90% Mirip83.90 %
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- 5PERPRES NO. 98 TAHUN 2020Instansi Pusat83.85% Mirip83.85 %
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- 6UU NO. 5 TAHUN 2014Instansi Pusat83.53% Mirip83.53 %
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- 7PERPRES NO. 27 TAHUN 2014Instansi Pemerintah83.48% Mirip83.48 %
Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
- 8PERPRES NO. 120 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional83.17% Mirip83.17 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS danpegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabatyang berwenang diangkat dalam suatu jabatan danbekerja secara penuh pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional.
- 9PP NO. 20 TAHUN 2021Kementerian82.91% Mirip82.91 %
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
- 10PP NO. 49 TAHUN 2018Instansi Pusat82.88% Mirip82.88 %
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.