Badan Pertanahan Nasional

Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 132 TAHUN 2022
    90.92% Mirip90.92 %
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembagapemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaganegara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  2. 2
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    86.31% Mirip86.31 %
    Kementerian

    Kementerian adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    84.75% Mirip84.75 %
    Instansi/organisasi potensi SAR

    Instansi/organisasi potensi SAR adalah kementerian, lembagapemerintah non departemen, pemerintah daerah provinsi,pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasinon pemerintah.

  4. 4
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    83.90% Mirip83.90 %
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  5. 5
    PERPRES NO. 98 TAHUN 2020
    83.85% Mirip83.85 %
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  6. 6
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    83.53% Mirip83.53 %
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  7. 7
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2014
    83.48% Mirip83.48 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

  8. 8
    PERPRES NO. 120 TAHUN 2016
    83.17% Mirip83.17 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan TataRuang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS danpegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabatyang berwenang diangkat dalam suatu jabatan danbekerja secara penuh pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional.

  9. 9
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    82.91% Mirip82.91 %
    Kementerian

    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

  10. 10
    PP NO. 49 TAHUN 2018
    82.88% Mirip82.88 %
    Instansi Pusat

    Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.