TimKajian

Tim Kajian keberatan yang selanjutnya disebut sebagai TimKajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantugubernur melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadialasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi denganpihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuatrekomendasi diterima atau ditolak keberatan.

Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    96.77% Mirip96.77 %
    Tim Kajian

    Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.

  2. 2
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    96.35% Mirip96.35 %
    Tim Kajian

    Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    96.30% Mirip96.30 %
    Tim Kajian

    Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/ bupati/wali kota untuk membantu gubernur/ bupati/wali kota melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolak keberatan.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 1999
    82.60% Mirip82.60 %
    Tim Likuidasi

    Tim Likuidasi adalah suatu tim yang bertugas melakukan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya; 6.

  5. 5
    PP NO. 62 TAHUN 1990
    80.43% Mirip80.43 %
    Acara kenegaraan

    Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil www.