TimKajian
Tim Kajian keberatan yang selanjutnya disebut sebagai TimKajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantugubernur melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadialasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi denganpihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuatrekomendasi diterima atau ditolak keberatan.
Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Tim Kajian96.77% Mirip96.77 %
Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.
- 2PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Tim Kajian96.35% Mirip96.35 %
Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur untuk membantu gubernur melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2021Tim Kajian96.30% Mirip96.30 %
Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut Tim Kajian adalah tim yang dibentuk oleh gubernur/ bupati/wali kota untuk membantu gubernur/ bupati/wali kota melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolak keberatan.
- 4PP NO. 25 TAHUN 1999Tim Likuidasi82.60% Mirip82.60 %
Tim Likuidasi adalah suatu tim yang bertugas melakukan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya; 6.
- 5PP NO. 62 TAHUN 1990Acara kenegaraan80.43% Mirip80.43 %
Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil www.