Acara kenegaraan

Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara dan undangan lainnya dalam melaksanakan acara tertentu.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1987

Status: Belum diverifikasi

Definisi Acara kenegaraan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Acara kenegaraan

    Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil www.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2010
    94.85% Mirip94.85 %
    Acara Kenegaraan

    Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.

  2. 2
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2018
    94.74% Mirip94.74 %
    Acara Kenegaraan

    Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    94.71% Mirip94.71 %
    Acara Kenegaraan

    Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    83.62% Mirip83.62 %
    KPUD

    Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2010
    80.88% Mirip80.88 %
    Tata Tempat

    Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

  6. 6
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    80.41% Mirip80.41 %
    Tata Tempat

    Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

  7. 7
    UU NO. 12 TAHUN 2011
    80.27% Mirip80.27 %
    Peraturan Perundang-undangan

    Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.