Acara kenegaraan
Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara dan undangan lainnya dalam melaksanakan acara tertentu.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1987
Status: Belum diverifikasi
Definisi Acara kenegaraan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Acara kenegaraan
Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2010Acara Kenegaraan94.85% Mirip94.85 %
Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
- 2PERPRES NO. 71 TAHUN 2018Acara Kenegaraan94.74% Mirip94.74 %
Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2018Acara Kenegaraan94.71% Mirip94.71 %
Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2008KPUD83.62% Mirip83.62 %
Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang untuk menyelenggarakan pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2010Tata Tempat80.88% Mirip80.88 %
Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- 6PP NO. 39 TAHUN 2018Tata Tempat80.41% Mirip80.41 %
Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
- 7UU NO. 12 TAHUN 2011Peraturan Perundang-undangan80.27% Mirip80.27 %
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.