NPC
Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National Paralympic Committee of Indonesia) yang selanjutnya disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 95 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi NPC juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1NPC
Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National Paralimpic Committee of Indonesia) yang selanjutnya disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2022Induk Organisasi Cabang Olahraga84.61% Mirip84.61 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
- 2PERPRES NO. 95 TAHUN 2017Induk Organisasi Cabang Olahraga81.58% Mirip81.58 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 3PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Induk Organisasi Cabang Olahraga81.31% Mirip81.31 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 4PERPRES NO. 15 TAHUN 2016Induk Organisasi Cabang Olahraga81.12% Mirip81.12 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 5PP NO. 16 TAHUN 2007Induk organisasi cabang olahraga80.83% Mirip80.83 %
Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasiolahraga danmengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga ataugabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenisolahraga yang merupakan anggota federasi cabangolahraga internasional yang bersangkutan.
- 6PP NO. 16 TAHUN 2007Pembina olahraga80.23% Mirip80.23 %
Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat danpengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial,didedikasikan untukyang dan/atau kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
- 7PERPRES NO. 15 TAHUN 2016Kejuaraan Tingkat Internasional80.19% Mirip80.19 %
Kejuaraan Tingkat Internasional adalah kejuaraan antar atlet negara tingkat asia tenggara, asia, dan dunia untuk satu cabang olahraga tertentu.
- 8PP NO. 57 TAHUN 2014Pengembangan Bahasa80.10% Mirip80.10 %
Pengembangan Bahasa adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.