Importir Barang Kena Cukai
Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 1997Ekspor85.68% Mirip85.68 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari DaerahPabean.
- 2UU NO. 35 TAHUN 2009Ekspor85.18% Mirip85.18 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
- 3UU NO. 35 TAHUN 2009Impor85.11% Mirip85.11 %
Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
- 4UU NO. 22 TAHUN 1997Impor84.69% Mirip84.69 %
Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam DaerahPabean.
- 5PP NO. 19 TAHUN 1994Penghasil limbah B383.47% Mirip83.47 %
Penghasil limbah B3 adalah setiap orang atau badan usaha yangmenghasilkan limbah B3 dan menyimpan sementara limbah tersebutdi dalam lokasi kegiatannya sebelum limbah B3 tersebut diserahkankepada pengumpul atau pengolah limbah B3;5.
- 6UU NO. 8 TAHUN 1983Impor83.00% Mirip83.00 %
Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean; i.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2013Ekspor81.03% Mirip81.03 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan PrekursorNarkotika dari Daerah Pabean.
- 8PP NO. 40 TAHUN 2013Impor80.76% Mirip80.76 %
Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan PrekursorNarkotika ke dalam Daerah Pabean.
- 9PP NO. 12 TAHUN 1995Penghasil limbah B380.32% Mirip80.32 %
Penghasil limbah B3 adalah badan usaha yang menghasilkan limbahB3 dan menyimpan sementara limbah tersebut di dalam lokasikegiatannya sebelum limbah B3 tersebut diserahkan kepadapengumpul atau pengolah limbah B3.