Importir Barang Kena Cukai

Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    85.68% Mirip85.68 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari DaerahPabean.

  2. 2
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    85.18% Mirip85.18 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.

  3. 3
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    85.11% Mirip85.11 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    84.69% Mirip84.69 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam DaerahPabean.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 1994
    83.47% Mirip83.47 %
    Penghasil limbah B3

    Penghasil limbah B3 adalah setiap orang atau badan usaha yangmenghasilkan limbah B3 dan menyimpan sementara limbah tersebutdi dalam lokasi kegiatannya sebelum limbah B3 tersebut diserahkankepada pengumpul atau pengolah limbah B3;5.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    83.00% Mirip83.00 %
    Impor

    Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean; i.

  7. 7
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    81.03% Mirip81.03 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan PrekursorNarkotika dari Daerah Pabean.

  8. 8
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    80.76% Mirip80.76 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan PrekursorNarkotika ke dalam Daerah Pabean.

  9. 9
    PP NO. 12 TAHUN 1995
    80.32% Mirip80.32 %
    Penghasil limbah B3

    Penghasil limbah B3 adalah badan usaha yang menghasilkan limbahB3 dan menyimpan sementara limbah tersebut di dalam lokasikegiatannya sebelum limbah B3 tersebut diserahkan kepadapengumpul atau pengolah limbah B3.