Penilai Publik
Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dariMenteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penilai Publik juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penilai Publik
Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- 2Penilai Publik
Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah.
- 3Penilai Publik
Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
- 4Penilai Publik
Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
- 5Penilai Publik
Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016IJPU81.06% Mirip81.06 %
Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2016IJKU80.86% Mirip80.86 %
Imbal Jasa Kafalah Ulang, yang selanjutnya disingkat IJKU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.
- 3PP NO. 105 TAHUN 2021Penilai Pemerintah80.08% Mirip80.08 %
Penilai Pemerintah adalah penilai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.