Penilai Publik
Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
Sumber: PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penilai Publik juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penilai Publik
Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- 2Penilai Publik
Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah.
- 3Penilai Publik
Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
- 4Penilai Publik
Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
- 5Penilai Publik
Penilai Publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dariMenteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016IJP83.13% Mirip83.13 %
Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2016IJK80.75% Mirip80.75 %
Imbal Jasa Kafalah, yang selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan Syariah.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2016IJPU80.55% Mirip80.55 %
Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang dari Perusahaan Penjaminan dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2020Penjaminan80.10% Mirip80.10 %
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.