Penempatan Dana
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penempatan Dana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penempatan Dana
Penempatan Dana adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada bank umum tertentu dengan bunga tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Penjaminan Ulang85.47% Mirip85.47 %
Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2020Bank Umum Mitra81.50% Mirip81.50 %
Bank Umum Mitra dalam rangka pelaksanaan Program PEN yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra adalah bank umum yang telah ditetapkan menjadi mitra dalam Penempatan Dana untuk pelaksanaan Program PEN.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2016IJKU80.21% Mirip80.21 %
Imbal Jasa Kafalah Ulang, yang selanjutnya disingkat IJKU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.