Penjaminan Ulang
Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penjaminan Ulang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penjaminan Ulang
Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016Penjaminan Ulang Syariah97.19% Mirip97.19 %
Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah dan UUS.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Umum Konvensional86.44% Mirip86.44 %
Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- 3PERPRES NO. 2 TAHUN 2008Penjaminan82.80% Mirip82.80 %
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2016IJKU80.18% Mirip80.18 %
Imbal Jasa Kafalah Ulang, yang selanjutnya disingkat IJKU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.