Penjaminan Ulang

Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penjaminan Ulang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penjaminan Ulang

    Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    97.19% Mirip97.19 %
    Penjaminan Ulang Syariah

    Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan syariah dan UUS.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    86.44% Mirip86.44 %
    Bank Umum Konvensional

    Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  3. 3
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    82.80% Mirip82.80 %
    Penjaminan

    Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    80.18% Mirip80.18 %
    IJKU

    Imbal Jasa Kafalah Ulang, yang selanjutnya disingkat IJKU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS dalam rangka kegiatan Penjaminan Ulang Syariah.