Hutan Tetap
Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hutan Tetap juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hutan Tetap
Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap.
- 2Hutan Tetap
Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 88 TAHUN 2017Hutan tetap86.17% Mirip86.17 %
Hutan tetap adalah kawasan hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2002Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu82.54% Mirip82.54 %
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2002Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu80.09% Mirip80.09 %
Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2014Instalasi Penyimpanan Lestari80.07% Mirip80.07 %
Instalasi Penyimpanan Lestari adalah fasilitas nuklir yang digunakan untuk penempatan permanen Bahan Bakar Nuklir Bekas dengan tujuan untuk tidak akan diambil kembali.