Hutan Tetap

Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hutan Tetap juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hutan Tetap

    Hutan Tetap adalah Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan yang terdiri dari Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi Tetap.

  2. 2
    Hutan Tetap

    Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 88 TAHUN 2017
    86.17% Mirip86.17 %
    Hutan tetap

    Hutan tetap adalah kawasan hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    82.54% Mirip82.54 %
    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    80.09% Mirip80.09 %
    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu

    Pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan berupa kayu dan atau bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    80.07% Mirip80.07 %
    Instalasi Penyimpanan Lestari

    Instalasi Penyimpanan Lestari adalah fasilitas nuklir yang digunakan untuk penempatan permanen Bahan Bakar Nuklir Bekas dengan tujuan untuk tidak akan diambil kembali.