Industri primer hasil hutan bukan kayu
Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2007Industri primer hasil hutan kayu89.73% Mirip89.73 %
Industri primer hasil hutan kayu adalah pengolahan kayubulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barangsetengah jadi atau barang jadi.
- 2PP NO. 104 TAHUN 2015Tukar Menukar Kawasan Hutan84.35% Mirip84.35 %
Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang produktif menjadi Kawasan Hutan tetap.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2010Tukar menukar kawasan hutan83.13% Mirip83.13 %
Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.
- 4PP NO. 142 TAHUN 2015Perluasan Kawasan82.94% Mirip82.94 %
Perluasan Kawasan Industri, yang selanjutnya disebut dengan Perluasan Kawasan, adalah penambahan luas lahan Kawasan Industri dari luas lahan sebagaimana tercantum dalam IUKI.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2013Hasil hutan kayu82.53% Mirip82.53 %
Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulatkecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasanhutan.
- 6PP NO. 79 TAHUN 2014Energi Primer81.85% Mirip81.85 %
Energi Primer adalah Energi yang diberikan oleh alam dan belummengalami proses pengolahan lebih lanjut.
- 7PERPRES NO. 97 TAHUN 2017Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga81.66% Mirip81.66 %
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
- 8PP NO. 81 TAHUN 2012Sampah sejenis sampah rumah tangga81.12% Mirip81.12 %
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
- 9PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Tetap80.11% Mirip80.11 %
Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.