Industri primer hasil hutan bukan kayu

Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    89.73% Mirip89.73 %
    Industri primer hasil hutan kayu

    Industri primer hasil hutan kayu adalah pengolahan kayubulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barangsetengah jadi atau barang jadi.

  2. 2
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    84.35% Mirip84.35 %
    Tukar Menukar Kawasan Hutan

    Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang produktif menjadi Kawasan Hutan tetap.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    83.13% Mirip83.13 %
    Tukar menukar kawasan hutan

    Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.

  4. 4
    PP NO. 142 TAHUN 2015
    82.94% Mirip82.94 %
    Perluasan Kawasan

    Perluasan Kawasan Industri, yang selanjutnya disebut dengan Perluasan Kawasan, adalah penambahan luas lahan Kawasan Industri dari luas lahan sebagaimana tercantum dalam IUKI.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    82.53% Mirip82.53 %
    Hasil hutan kayu

    Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulatkecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasanhutan.

  6. 6
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    81.85% Mirip81.85 %
    Energi Primer

    Energi Primer adalah Energi yang diberikan oleh alam dan belummengalami proses pengolahan lebih lanjut.

  7. 7
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2017
    81.66% Mirip81.66 %
    Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

    Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

  8. 8
    PP NO. 81 TAHUN 2012
    81.12% Mirip81.12 %
    Sampah sejenis sampah rumah tangga

    Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

  9. 9
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    80.11% Mirip80.11 %
    Hutan Tetap

    Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.