Hukuman disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin 4.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hukuman disiplin juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hukuman disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
- 2Hukuman disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Disiplin.
- 3Hukuman disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasanyang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang inimelakukanpelanggaranhukum disiplinprajurit AngkatanBersenjata Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 1980hukuman disiplin88.48% Mirip88.48 %
hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; d.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2019Majelis Kehormatan Hakim84.27% Mirip84.27 %
Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2004Majelis Kehormatan Mahkamah Agung84.07% Mirip84.07 %
Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2014Atasan82.79% Mirip82.79 %
Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2019Majelis Kehormatan Mahkamah Agung82.49% Mirip82.49 %
Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2004Majelis Kehormatan Hakim82.49% Mirip82.49 %
Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.