Hukuman disiplin

Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin 4.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hukuman disiplin juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hukuman disiplin

    Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

  2. 2
    Hukuman disiplin

    Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Disiplin.

  3. 3
    Hukuman disiplin

    Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Atasanyang Berhak Menghukum terhadap prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang atas dasar ketentuan Undang-undang inimelakukanpelanggaranhukum disiplinprajurit AngkatanBersenjata Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 1980
    88.48% Mirip88.48 %
    hukuman disiplin

    hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; d.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    84.27% Mirip84.27 %
    Majelis Kehormatan Hakim

    Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    84.07% Mirip84.07 %
    Majelis Kehormatan Mahkamah Agung

    Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    82.79% Mirip82.79 %
    Atasan

    Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannyaberkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    82.49% Mirip82.49 %
    Majelis Kehormatan Mahkamah Agung

    Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.

  6. 6
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    82.49% Mirip82.49 %
    Majelis Kehormatan Hakim

    Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.