Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 33 TAHUN 2004Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah84.90% Mirip84.90 %
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
- 2UU NO. 32 TAHUN 2004Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah84.88% Mirip84.88 %
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yangadil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraandesentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaanpenyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
- 3PERPRES NO. 114 TAHUN 2022Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah83.09% Mirip83.09 %
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumenyang memuat kondisi faktual dan permasalahan yangdihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaanbeserta usulan penyelesaiannya.
- 4UU NO. 25 TAHUN 1999Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah82.63% Mirip82.63 %
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah secara serta pemerataan Pusat dan Daerah dengan dan adil proporsional, memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan Daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya; antar-Daerah transparan demokratis, 2.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2019BAS80.90% Mirip80.90 %
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
- 6UU NO. 5 TAHUN 2017Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah80.44% Mirip80.44 %
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
- 7PERPRES NO. 53 TAHUN 2021Aksi HAM80.30% Mirip80.30 %
Aksi HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.