Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah secara serta pemerataan Pusat dan Daerah dengan dan adil proporsional, memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan Daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya; antar-Daerah transparan demokratis, 2.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    94.27% Mirip94.27 %
    Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah

    Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    88.74% Mirip88.74 %
    Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah

    Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yangadil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraandesentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaanpenyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    82.63% Mirip82.63 %
    Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

    Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.

  4. 4
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2015
    80.85% Mirip80.85 %
    Penataan Daerah

    Penataan Daerah adalah upaya menata kembali daerah otonom yangada berdasarkan parameter tertentu melalui pembentukan daerah danpenyesuaian daerah.

  5. 5
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2012
    80.15% Mirip80.15 %
    Kapasitas Pemerintahan Daerah

    Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah kemampuan pemerintahandaerah untuk merencanakan, mengorgani-sasikan, melaksanakan,mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahanyang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah berdasarkan asasdesentralisasi dan tugas pembantuan secara efektif, efisien, danberkesinambungan.