Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah

Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yangadil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraandesentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaanpenyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    93.24% Mirip93.24 %
    Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah

    Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 1999
    88.74% Mirip88.74 %
    Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

    Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah secara serta pemerataan Pusat dan Daerah dengan dan adil proporsional, memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan Daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya; antar-Daerah transparan demokratis, 2.

  3. 3
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2012
    85.83% Mirip85.83 %
    Kapasitas Pemerintahan Daerah

    Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah kemampuan pemerintahandaerah untuk merencanakan, mengorgani-sasikan, melaksanakan,mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahanyang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah berdasarkan asasdesentralisasi dan tugas pembantuan secara efektif, efisien, danberkesinambungan.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2014
    85.05% Mirip85.05 %
    Pemberdayaan Masyarakat Desa

    Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    84.88% Mirip84.88 %
    Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

    Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    83.31% Mirip83.31 %
    EKPOD

    Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat EKPOD adalah suatu prosespengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputiaspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.