Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yangadil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraandesentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaanpenyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 33 TAHUN 2004Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah93.24% Mirip93.24 %
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
- 2UU NO. 25 TAHUN 1999Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah88.74% Mirip88.74 %
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah secara serta pemerataan Pusat dan Daerah dengan dan adil proporsional, memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan Daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya; antar-Daerah transparan demokratis, 2.
- 3PERPRES NO. 59 TAHUN 2012Kapasitas Pemerintahan Daerah85.83% Mirip85.83 %
Kapasitas Pemerintahan Daerah adalah kemampuan pemerintahandaerah untuk merencanakan, mengorgani-sasikan, melaksanakan,mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahanyang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah berdasarkan asasdesentralisasi dan tugas pembantuan secara efektif, efisien, danberkesinambungan.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2014Pemberdayaan Masyarakat Desa85.05% Mirip85.05 %
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2022Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah84.88% Mirip84.88 %
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.
- 6PP NO. 6 TAHUN 2008EKPOD83.31% Mirip83.31 %
Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkat EKPOD adalah suatu prosespengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputiaspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.