Helikopter
Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, dapat terbang dengan sayap berputar, dan bergerak dengan tenaganya sendiri; 7.
Sumber: UU NO. 15 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Helikopter juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Helikopter
Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
- 2Helikopter
Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2021Pesawat Terbang88.08% Mirip88.08 %
Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2009Pesawat Terbang87.75% Mirip87.75 %
Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
- 3UU NO. 15 TAHUN 1992Pesawat udara84.25% Mirip84.25 %
Pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara; Pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan dan mempunyai tanda pendaftaran Indonesia; Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaganya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sendiri; 6.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2021Alur Laut82.22% Mirip82.22 %
Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur pelayaran, pipa dan/atau kabel bawah laut, dan migrasi biota laut.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2019Alur Laut81.02% Mirip81.02 %
Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran, pipa dan/atau kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.