Helikopter

Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, dapat terbang dengan sayap berputar, dan bergerak dengan tenaganya sendiri; 7.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Helikopter juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Helikopter

    Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.

  2. 2
    Helikopter

    Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    88.08% Mirip88.08 %
    Pesawat Terbang

    Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    87.75% Mirip87.75 %
    Pesawat Terbang

    Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 1992
    84.25% Mirip84.25 %
    Pesawat udara

    Pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara; Pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan dan mempunyai tanda pendaftaran Indonesia; Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaganya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sendiri; 6.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    82.22% Mirip82.22 %
    Alur Laut

    Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur pelayaran, pipa dan/atau kabel bawah laut, dan migrasi biota laut.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2019
    81.02% Mirip81.02 %
    Alur Laut

    Alur Laut adalah perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran, pipa dan/atau kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.