Pesawat Terbang

Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pesawat Terbang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pesawat Terbang

    Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 1992
    88.08% Mirip88.08 %
    Helikopter

    Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, dapat terbang dengan sayap berputar, dan bergerak dengan tenaganya sendiri; 7.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.67% Mirip80.67 %
    Helikopter

    Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 1992
    80.44% Mirip80.44 %
    Pesawat udara

    Pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara; Pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan dan mempunyai tanda pendaftaran Indonesia; Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaganya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sendiri; 6.