Helikopter
Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Helikopter juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Helikopter
Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
- 2Helikopter
Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, dapat terbang dengan sayap berputar, dan bergerak dengan tenaganya sendiri; 7.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Pengemudi84.14% Mirip84.14 %
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan KendaraanIzinBermotor di Jalan yang telah memiliki SuratMengemudi.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2009Bagasi Tercatat82.76% Mirip82.76 %
Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1974Instansi Vertikal80.82% Mirip80.82 %
Instansi Vertikal adalah perangkat deri Departemen-departemen atauLembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyailingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan ;i.
- 4PERPRES NO. 5 TAHUN 2015Ranmor80.07% Mirip80.07 %
Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Ranmor adalah setiapkendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesinselain kendaraan yang berjalan di atas rel.