Pesawat udara

Pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara; Pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan dan mempunyai tanda pendaftaran Indonesia; Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaganya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sendiri; 6.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 1992
    84.25% Mirip84.25 %
    Helikopter

    Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, dapat terbang dengan sayap berputar, dan bergerak dengan tenaganya sendiri; 7.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    81.77% Mirip81.77 %
    Telekomunikasi-Pelayaran

    Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, www.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.57% Mirip80.57 %
    Pesawat Terbang

    Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    80.44% Mirip80.44 %
    Pesawat Terbang

    Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.