Helikopter
Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Helikopter juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Helikopter
Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
- 2Helikopter
Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, dapat terbang dengan sayap berputar, dan bergerak dengan tenaganya sendiri; 7.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Pengemudi84.03% Mirip84.03 %
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan KendaraanIzinBermotor di Jalan yang telah memiliki SuratMengemudi.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2009Bagasi Tercatat83.32% Mirip83.32 %
Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2009Pesawat Terbang80.82% Mirip80.82 %
Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2021Pesawat Terbang80.67% Mirip80.67 %
Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
- 5UU NO. 5 TAHUN 1974Instansi Vertikal80.26% Mirip80.26 %
Instansi Vertikal adalah perangkat deri Departemen-departemen atauLembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyailingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan ;i.