Helikopter

Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Helikopter juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Helikopter

    Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.

  2. 2
    Helikopter

    Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, dapat terbang dengan sayap berputar, dan bergerak dengan tenaganya sendiri; 7.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    84.03% Mirip84.03 %
    Pengemudi

    Pengemudi adalah orang yang mengemudikan KendaraanIzinBermotor di Jalan yang telah memiliki SuratMengemudi.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    83.32% Mirip83.32 %
    Bagasi Tercatat

    Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.82% Mirip80.82 %
    Pesawat Terbang

    Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    80.67% Mirip80.67 %
    Pesawat Terbang

    Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 1974
    80.26% Mirip80.26 %
    Instansi Vertikal

    Instansi Vertikal adalah perangkat deri Departemen-departemen atauLembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyailingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan ;i.