Pesawat Terbang

Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pesawat Terbang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pesawat Terbang

    Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 1992
    87.75% Mirip87.75 %
    Helikopter

    Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, dapat terbang dengan sayap berputar, dan bergerak dengan tenaganya sendiri; 7.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.82% Mirip80.82 %
    Helikopter

    Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 1992
    80.57% Mirip80.57 %
    Pesawat udara

    Pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara; Pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan dan mempunyai tanda pendaftaran Indonesia; Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaganya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sendiri; 6.

  4. 4
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2008
    80.04% Mirip80.04 %
    Rumah Susun

    Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatulingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secarafungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuanyang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuktempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama, dantanah-bersama.