Pesawat Terbang
Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pesawat Terbang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pesawat Terbang
Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 1992Helikopter87.75% Mirip87.75 %
Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, dapat terbang dengan sayap berputar, dan bergerak dengan tenaganya sendiri; 7.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2009Helikopter80.82% Mirip80.82 %
Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
- 3UU NO. 15 TAHUN 1992Pesawat udara80.57% Mirip80.57 %
Pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara; Pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan dan mempunyai tanda pendaftaran Indonesia; Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaganya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sendiri; 6.
- 4PERPRES NO. 11 TAHUN 2008Rumah Susun80.04% Mirip80.04 %
Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatulingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secarafungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuanyang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuktempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama, dantanah-bersama.