Instansi Vertikal
Instansi Vertikal adalah perangkat deri Departemen-departemen atauLembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyailingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan ;i.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1974
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi Vertikal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi Vertikal
Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1979Kepala Kelurahan83.18% Mirip83.18 %
Kepala Kelurahan adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikotaatas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentangkepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan syarat-syarat yang dimaksud dalamPasal 4 kecuali huruf g Undang-undang ini.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2021Helikopter80.82% Mirip80.82 %
Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2009Helikopter80.26% Mirip80.26 %
Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.