Instansi Vertikal

Instansi Vertikal adalah perangkat deri Departemen-departemen atauLembaga-lembaga Pemerintah bukan Departemen yang mempunyailingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan ;i.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1974

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi Vertikal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi Vertikal

    Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1979
    83.18% Mirip83.18 %
    Kepala Kelurahan

    Kepala Kelurahan adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikotaatas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentangkepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan syarat-syarat yang dimaksud dalamPasal 4 kecuali huruf g Undang-undang ini.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    80.82% Mirip80.82 %
    Helikopter

    Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.26% Mirip80.26 %
    Helikopter

    Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.