Hasil

Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hasil juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hasil

    Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    86.69% Mirip86.69 %
    Hasil (outcome)

    Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

  2. 2
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    86.28% Mirip86.28 %
    Hasil ( outcome)

    Hasil ( outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    85.32% Mirip85.32 %
    Hasil (outcome)

    Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinyakeluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    83.59% Mirip83.59 %
    Hasil(outcome)

    Hasil(outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkanberfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    83.21% Mirip83.21 %
    Hasil (outcome)

    Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran darikegiatan-kegiatan dalam satu program.

  6. 6
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    83.09% Mirip83.09 %
    Sasaran (target)

    Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program ataukeluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.

  7. 7
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    82.65% Mirip82.65 %
    Sasaran (target)

    Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.

  8. 8
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    81.97% Mirip81.97 %
    Sasaran (target)

    Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.

  9. 9
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    81.67% Mirip81.67 %
    Dana Efisiensi

    Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.