Hasil
Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program.
Sumber: PP NO. 90 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hasil juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hasil
Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2005Hasil (outcome)91.09% Mirip91.09 %
Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
- 2PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Hasil ( outcome)90.36% Mirip90.36 %
Hasil ( outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2006Hasil (outcome)90.28% Mirip90.28 %
Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran darikegiatan-kegiatan dalam satu program.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2004Hasil (outcome)87.56% Mirip87.56 %
Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinyakeluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2004Hasil(outcome)87.34% Mirip87.34 %
Hasil(outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkanberfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
- 6PP NO. 90 TAHUN 2010Keluaran81.49% Mirip81.49 %
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
- 7PP NO. 58 TAHUN 2005Unit kerja80.45% Mirip80.45 %
Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.