Hasil (outcome)

Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinyakeluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hasil (outcome) juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hasil (outcome)

    Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

  2. 2
    Hasil (outcome)

    Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran darikegiatan-kegiatan dalam satu program.

  3. 3
    Hasil (outcome)

    Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkanberfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satuprogram.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    97.03% Mirip97.03 %
    Hasil(outcome)

    Hasil(outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkanberfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

  2. 2
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    96.38% Mirip96.38 %
    Hasil ( outcome)

    Hasil ( outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.

  3. 3
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    87.56% Mirip87.56 %
    Hasil

    Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program.

  4. 4
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    86.85% Mirip86.85 %
    Hasil Perkebunan Kelapa Sawit

    Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    85.44% Mirip85.44 %
    Dana Efisiensi

    Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

  6. 6
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    85.32% Mirip85.32 %
    Hasil

    Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.

  7. 7
    PP NO. 15 TAHUN 1977
    80.62% Mirip80.62 %
    Bahan Asal hewan/Ternak

    Bahan Asal hewan/Ternak adalah bahan yang berasal dari hewan/ternak yang dapat diolah lebih lanjut.