Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 8.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 1984
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dewan Pengawas juga digunakan di dalam 64 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta; 6.
- 2Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
- 3Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun; 20.
- 4Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura; 6.
- 5Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
- 6Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI; 6.
- 7Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 6.
- 8Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 6.
- 9Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
- 10Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api; 6.
- 11Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara; 6.
- 12Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian; 6.
- 13Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II;.
- 14Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 6.
- 15Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 6.
- 16Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng; 6.
- 17Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.
- 18Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka.
- 19Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi; 6.
- 20Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 6.
- 21Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro; 6.
- 22Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara; 6.
- 23Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri; 8.
- 24Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Tambang Batubara; 6.
- 25Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Kehutanan 6.
- 26Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Telekomunikasi; 6.
- 27Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 6.
- 28Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah orga,n Bank Tanah yang memilikitugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanahserta menya.
- 29Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Badan Investasi Pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan pelaksanaan investasi.
- 30Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.
- 31Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.
- 32Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
- 33Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukanpengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi danmemberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan programjaminan sosial.
- 34Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukanpengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi danmemberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan programjaminan sosial.
- 35Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
- 36Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan terhadap pengelolaan keuangan haji.
- 37Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ di luar badan investasipemerintah yang bertugas melakukan pengawasan danmemberikan pengarahan pelaksanaan investasi.
- 38Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
- 39Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
- 40Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
- 41Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ LPI yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.
- 42Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ PERUM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM.
- 43Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perum.
- 44Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 45Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 46Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 47Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 48Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 49Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 50Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 51Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
- 52Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
- 53Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
- 54Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
- 55Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
- 56Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukanpengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalammenjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 57Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukanpengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalammenjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 58Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukanpengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalammenjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 59Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukanpengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankankegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 60Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugasmelakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksidalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
- 61Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugasmelakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepadakepengurusanDireksi Perusahaan.
- 62Dewan Pengawas
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yangbertugas melakukan Pengawasan dan memberikannasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatanPengurusan Perusahaan.
- 63Dewan Pengawas
Dewan Pengawas BPKH yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi, dan berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan haji.
- 64Dewan Pengawas
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah dewan yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 1984Direksi93.22% Mirip93.22 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 7.
- 2PP NO. 33 TAHUN 1984Direksi93.18% Mirip93.18 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 8.
- 3PP NO. 7 TAHUN 1985Direksi92.29% Mirip92.29 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan IV; 8.