Pengadilan Perikanan

Pengadilan Perikanan adalah Pengadilan khusus padaPengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum yangberwenang memeriksa, mengadili, dan memutustindakpidana di bidang perikanan.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    86.06% Mirip86.06 %
    Taman Nasional Gunung Merapi

    Taman Nasional Gunung Merapi adalah Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2006
    84.30% Mirip84.30 %
    Hakim pada Pengadilan Perikanan

    Hakim pada Pengadilan Perikanan adalah Hakim Karier danHakim Ad Hocyang diangkat dan ditugaskan padaPengadilan Perikanan, untuk mengadilitindak pidanaperikanan.

  3. 3
    UU NO. 49 TAHUN 2009
    82.98% Mirip82.98 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 1981
    82.21% Mirip82.21 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang pertahanan dan keamanan; f.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 1975
    81.58% Mirip81.58 %
    Pengadilan Negeri

    Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d.