Pengadilan Perikanan
Pengadilan Perikanan adalah Pengadilan khusus padaPengadilan Negeri dalam lingkungan Peradilan Umum yangberwenang memeriksa, mengadili, dan memutustindakpidana di bidang perikanan.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Taman Nasional Gunung Merapi86.06% Mirip86.06 %
Taman Nasional Gunung Merapi adalah Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2006Hakim pada Pengadilan Perikanan84.30% Mirip84.30 %
Hakim pada Pengadilan Perikanan adalah Hakim Karier danHakim Ad Hocyang diangkat dan ditugaskan padaPengadilan Perikanan, untuk mengadilitindak pidanaperikanan.
- 3UU NO. 49 TAHUN 2009Pengadilan82.98% Mirip82.98 %
Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
- 4PP NO. 31 TAHUN 1981Menteri82.21% Mirip82.21 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang pertahanan dan keamanan; f.
- 5PP NO. 9 TAHUN 1975Pengadilan Negeri81.58% Mirip81.58 %
Pengadilan Negeri adalah Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum; d.