Hakim Karier

Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi.

Sumber: UU NO. 46 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 124 TAHUN 2022
    84.04% Mirip84.04 %
    Tunjangan Panitera

    Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera padaPengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan TingkatBanding sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2006
    83.11% Mirip83.11 %
    Hakim pada Pengadilan Perikanan

    Hakim pada Pengadilan Perikanan adalah Hakim Karier danHakim Ad Hocyang diangkat dan ditugaskan padaPengadilan Perikanan, untuk mengadilitindak pidanaperikanan.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 1985
    82.77% Mirip82.77 %
    Veteran

    Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967; b.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 1977
    82.63% Mirip82.63 %
    Veteran

    Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967; b.

  5. 5
    UU NO. 30 TAHUN 2004
    81.01% Mirip81.01 %
    Pejabat Sementara Notaris

    Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.

  6. 6
    PERPRES NO. 104 TAHUN 2012
    80.86% Mirip80.86 %
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999..

  7. 7
    PERPRES NO. 107 TAHUN 2012
    80.09% Mirip80.09 %
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999..