HGU
Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi HGU juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1HGU
Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2010Pengusahaan Sumber Daya Air80.93% Mirip80.93 %
Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
- 2PP NO. 121 TAHUN 2015Pengusahaan Sumber Daya Air80.45% Mirip80.45 %
Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2010Pengusahaan Sumber Daya Air80.06% Mirip80.06 %
Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2008Pengusahaan sumber daya air80.03% Mirip80.03 %
Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha.