Anak Korban
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anak Korban juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anak Korban
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- 2Anak Korban
Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- 3Anak Korban
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebutAnak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugianekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2021Anak yang Menjadi Korban Pornografi83.32% Mirip83.32 %
Anak yang Menjadi Korban Pornografi adalah Anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2011Anak yang menjadi korban pornografi83.14% Mirip83.14 %
Anak yang menjadi korban pornografi adalah anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.
- 3UU NO. 5 TAHUN 2018Korban82.99% Mirip82.99 %
Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.
- 4PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Perintis Kemerdekaan82.33% Mirip82.33 %
Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
- 5PP NO. 36 TAHUN 2006Korban81.34% Mirip81.34 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggaldunia atau hilang akibat musibah pelayaran dan/ataupenerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya.
- 6PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Perintis Kemerdekaan80.24% Mirip80.24 %
Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perintis Kemerdekaan atau pemberian penghargaan/tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
- 7PP NO. 78 TAHUN 2021Anak Korban Jaringan Terorisme80.14% Mirip80.14 %
Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi.