Anak Korban

Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anak Korban juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anak Korban

    Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

  2. 2
    Anak Korban

    Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

  3. 3
    Anak Korban

    Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebutAnak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugianekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    83.32% Mirip83.32 %
    Anak yang Menjadi Korban Pornografi

    Anak yang Menjadi Korban Pornografi adalah Anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    83.14% Mirip83.14 %
    Anak yang menjadi korban pornografi

    Anak yang menjadi korban pornografi adalah anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 2018
    82.99% Mirip82.99 %
    Korban

    Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.

  4. 4
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    82.33% Mirip82.33 %
    Perintis Kemerdekaan

    Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

  5. 5
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    81.34% Mirip81.34 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggaldunia atau hilang akibat musibah pelayaran dan/ataupenerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya.

  6. 6
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    80.24% Mirip80.24 %
    Perintis Kemerdekaan

    Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perintis Kemerdekaan atau pemberian penghargaan/tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

  7. 7
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    80.14% Mirip80.14 %
    Anak Korban Jaringan Terorisme

    Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi.