Anak Korban
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anak Korban juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anak Korban
Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- 2Anak Korban
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- 3Anak Korban
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebutAnak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugianekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2021Anak yang Menjadi Korban Pornografi83.87% Mirip83.87 %
Anak yang Menjadi Korban Pornografi adalah Anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2011Anak yang menjadi korban pornografi83.68% Mirip83.68 %
Anak yang menjadi korban pornografi adalah anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.
- 3PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Perintis Kemerdekaan83.05% Mirip83.05 %
Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2018Korban83.02% Mirip83.02 %
Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.
- 5PP NO. 36 TAHUN 2006Korban81.62% Mirip81.62 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggaldunia atau hilang akibat musibah pelayaran dan/ataupenerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya.
- 6PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Perintis Kemerdekaan80.78% Mirip80.78 %
Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perintis Kemerdekaan atau pemberian penghargaan/tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
- 7UU NO. 29 TAHUN 2014Korban80.01% Mirip80.01 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia,atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau KondisiMembahayakan Manusia.