Anak yang menyandang cacat
Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalamisehingga mengganggudan/atau mentalhambatanpertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2022Narapidana84.08% Mirip84.08 %
Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalanipidana penjara untuk waktu tertentu dan seumurhidup atau terpidana mati yang sedang menunggupelaksanaan putusan, yang sedang menjalanipembinaan di lembaga pemasyarakatan.
- 2PP NO. 65 TAHUN 2015Anak Korban82.27% Mirip82.27 %
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebutAnak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugianekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2002Anak terlantar81.85% Mirip81.85 %
Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannyasecara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
- 4UU NO. 35 TAHUN 2014Anak Terlantar81.25% Mirip81.25 %
Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannyasecara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
- 5UU NO. 4 TAHUN 1997Derajat kecacatan81.11% Mirip81.11 %
Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacatyang disandang seseorang.
- 6PP NO. 36 TAHUN 2011Hakim Agung80.57% Mirip80.57 %
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
- 7PP NO. 3 TAHUN 2017Penyakit Hewan80.24% Mirip80.24 %
Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen.
- 8UU NO. 48 TAHUN 2009Hakim Agung80.02% Mirip80.02 %
Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.