Anak yang menyandang cacat

Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalamisehingga mengganggudan/atau mentalhambatanpertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    84.08% Mirip84.08 %
    Narapidana

    Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalanipidana penjara untuk waktu tertentu dan seumurhidup atau terpidana mati yang sedang menunggupelaksanaan putusan, yang sedang menjalanipembinaan di lembaga pemasyarakatan.

  2. 2
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    82.27% Mirip82.27 %
    Anak Korban

    Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebutAnak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugianekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    81.85% Mirip81.85 %
    Anak terlantar

    Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannyasecara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

  4. 4
    UU NO. 35 TAHUN 2014
    81.25% Mirip81.25 %
    Anak Terlantar

    Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannyasecara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

  5. 5
    UU NO. 4 TAHUN 1997
    81.11% Mirip81.11 %
    Derajat kecacatan

    Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacatyang disandang seseorang.

  6. 6
    PP NO. 36 TAHUN 2011
    80.57% Mirip80.57 %
    Hakim Agung

    Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.

  7. 7
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    80.24% Mirip80.24 %
    Penyakit Hewan

    Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen.

  8. 8
    UU NO. 48 TAHUN 2009
    80.02% Mirip80.02 %
    Hakim Agung

    Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.