Anak yang Menjadi Korban Pornografi
Anak yang Menjadi Korban Pornografi adalah Anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.
Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2011Anak yang menjadi korban pornografi99.96% Mirip99.96 %
Anak yang menjadi korban pornografi adalah anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.
- 2PP NO. 65 TAHUN 2015Anak Korban86.04% Mirip86.04 %
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebutAnak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugianekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- 3PERPRES NO. 75 TAHUN 2020Anak Korban83.87% Mirip83.87 %
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2012Anak Korban83.32% Mirip83.32 %
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- 5PP NO. 9 TAHUN 2017Anak Korban82.99% Mirip82.99 %
Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- 6PERPRES NO. 70 TAHUN 2014Pengungsi80.60% Mirip80.60 %
Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
- 7PP NO. 66 TAHUN 1999Undang-undang80.23% Mirip80.23 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelengga Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.
- 8PP NO. 7 TAHUN 2018Korban80.23% Mirip80.23 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.