Anak yang Menjadi Korban Pornografi

Anak yang Menjadi Korban Pornografi adalah Anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.

Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    99.96% Mirip99.96 %
    Anak yang menjadi korban pornografi

    Anak yang menjadi korban pornografi adalah anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.

  2. 2
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    86.04% Mirip86.04 %
    Anak Korban

    Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebutAnak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugianekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

  3. 3
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
    83.87% Mirip83.87 %
    Anak Korban

    Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    83.32% Mirip83.32 %
    Anak Korban

    Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 2017
    82.99% Mirip82.99 %
    Anak Korban

    Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

  6. 6
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    80.60% Mirip80.60 %
    Pengungsi

    Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.

  7. 7
    PP NO. 66 TAHUN 1999
    80.23% Mirip80.23 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelengga Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.

  8. 8
    PP NO. 7 TAHUN 2018
    80.23% Mirip80.23 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.