Perintis Kemerdekaan

Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Sumber: PERPRES NO. 19 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perintis Kemerdekaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perintis Kemerdekaan

    Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/ Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.

  2. 2
    Perintis Kemerdekaan

    Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perintis Kemerdekaan atau pemberian penghargaan/tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

  3. 3
    Perintis Kemerdekaan

    Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5/Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
    83.05% Mirip83.05 %
    Anak Korban

    Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2017
    82.84% Mirip82.84 %
    Anak Korban

    Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    82.33% Mirip82.33 %
    Anak Korban

    Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

  4. 4
    PP NO. 9 TAHUN 2008
    81.37% Mirip81.37 %
    Pemulangan

    Pemulangan adalah tindakan pengembalian saksi dan/ataukorbanke daerah asal atau negara asal dengan tetapmengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhankebutuhannya.