Perintis Kemerdekaan
Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Sumber: PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perintis Kemerdekaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perintis Kemerdekaan
Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/ Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
- 2Perintis Kemerdekaan
Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perintis Kemerdekaan atau pemberian penghargaan/tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
- 3Perintis Kemerdekaan
Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5/Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 75 TAHUN 2020Anak Korban83.05% Mirip83.05 %
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2017Anak Korban82.84% Mirip82.84 %
Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2012Anak Korban82.33% Mirip82.33 %
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- 4PP NO. 9 TAHUN 2008Pemulangan81.37% Mirip81.37 %
Pemulangan adalah tindakan pengembalian saksi dan/ataukorbanke daerah asal atau negara asal dengan tetapmengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhankebutuhannya.