Anak Korban Jaringan Terorisme

Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi.

Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    88.00% Mirip88.00 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  2. 2
    PP NO. 35 TAHUN 2020
    85.69% Mirip85.69 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2018
    85.48% Mirip85.48 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 2014
    83.80% Mirip83.80 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental,dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakpidana.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 2004
    83.57% Mirip83.57 %
    Korban

    Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

  6. 6
    UU NO. 13 TAHUN 2006
    83.51% Mirip83.51 %
    Korban

    Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

  7. 7
    PP NO. 44 TAHUN 2008
    83.28% Mirip83.28 %
    Korban

    Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

  8. 8
    UU NO. 35 TAHUN 2014
    82.93% Mirip82.93 %
    Anak Terlantar

    Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannyasecara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

  9. 9
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    82.41% Mirip82.41 %
    Anak terlantar

    Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannyasecara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

  10. 10
    UU NO. 5 TAHUN 2018
    82.27% Mirip82.27 %
    Korban

    Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.