Pendidikan tinggi

Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolahpada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah dijalur pendidikan sekolah.

Sumber: PP NO. 60 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendidikan tinggi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendidikan tinggi

    Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

  2. 2
    Pendidikan tinggi

    Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

  3. 3
    Pendidikan tinggi

    Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    86.67% Mirip86.67 %
    Guru

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan dan pendidikan menengah.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    85.18% Mirip85.18 %
    Guru

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2005
    84.87% Mirip84.87 %
    Guru

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2009
    84.86% Mirip84.86 %
    Guru

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

  5. 5
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    84.80% Mirip84.80 %
    Pendidikan Tinggi

    Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikanformal setelah Pendidikan Menengah yang mencakup programyangpendidikandiselenggarakan oleh perguruan tinggi.

  6. 6
    PP NO. 29 TAHUN 1990
    84.27% Mirip84.27 %
    Siswa

    Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.

  7. 7
    PP NO. 56 TAHUN 2003
    83.22% Mirip83.22 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.