Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Guru juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Guru
Guru adalah orang yang memiliki kemampuan profesional dan memberikan pendidikan dan pengajaran kepada anak didik dalam hubungan sekolah di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.
- 2Guru
Guru adalah pendidik baik yang berasal dari pegawai negeri sipil maupun bukan pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada: a.
- 3Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan dan pendidikan menengah.
- 4Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- 5Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 66 TAHUN 2010Pendidikan formal86.07% Mirip86.07 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2010Pendidikan formal85.93% Mirip85.93 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 3PP NO. 29 TAHUN 1990Siswa85.72% Mirip85.72 %
Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.
- 4PP NO. 70 TAHUN 2014Pendidikan Formal85.36% Mirip85.36 %
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2005Pendidikan formal85.30% Mirip85.30 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
- 6PP NO. 19 TAHUN 2005Pendidikan formal85.02% Mirip85.02 %
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.
- 7PP NO. 60 TAHUN 1999Pendidikan tinggi84.86% Mirip84.86 %
Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolahpada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah dijalur pendidikan sekolah.