Keputusan Tata Usaha Negara

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; 4.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1986

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keputusan Tata Usaha Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keputusan Tata Usaha Negara

    Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    81.38% Mirip81.38 %
    Ancaman Militer

    Ancaman Militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara kepada negara lain.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1986
    80.55% Mirip80.55 %
    Gugatan

    Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan; 6.