Keputusan Tata Usaha Negara
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; 4.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1986
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keputusan Tata Usaha Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keputusan Tata Usaha Negara
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 34 TAHUN 2004Ancaman Militer81.38% Mirip81.38 %
Ancaman Militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara kepada negara lain.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1986Gugatan80.55% Mirip80.55 %
Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan; 6.