Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah Anak yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2012Anak yang Berhadapan dengan Hukum82.40% Mirip82.40 %
Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1998Giro82.12% Mirip82.12 %
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiapsaat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintahpembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;7.
- 3PP NO. 78 TAHUN 2021Anak yang Berhadapan dengan Hukum81.84% Mirip81.84 %
Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2011Anak yang menjadi pelaku pornografi81.67% Mirip81.67 %
Anak yang menjadi pelaku pornografi adalah anak yang melakukan tindak pidana pornografi.