Siaran iklan layanan masyarakat

Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersialyang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuanmemperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikangagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepadamasyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/ataubertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 1997
    93.21% Mirip93.21 %
    Siaran Iklan Layanan Masyarakat

    Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah mata acara yangmemperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikangagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepadamasyarakat dengan tujuan agar khalayak sasaran berpikir, berbuatdan bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan penaja iklan,yang disiarkan melaluilembaga penyiaran dengan atau tanpaimbalan.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    85.72% Mirip85.72 %
    Giro

    Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiapsaat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintahpembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;7.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2005
    82.68% Mirip82.68 %
    Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan

    Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2005
    81.90% Mirip81.90 %
    Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan

    Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  5. 5
    UU NO. 44 TAHUN 2008
    81.27% Mirip81.27 %
    Pornografi

    Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan,gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum,yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

  6. 6
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    80.71% Mirip80.71 %
    Siaran iklan

    Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial danlayanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasanyang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalankepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.